Nama : Yogo Abiyadi
Npm : 32109203
Kelas : 3DB19
Analisis
CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan
bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan kepanjangan dari Capital (C), Asset Quality (A), Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L), dan Sensitivity to Market Risk (S). Analisis
CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004
perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penurunan tingkat kesehatan bank secara terus-menerus dapat menyebabkan terjadinya
financial distress
yaitu keadaan yang sangat sulit bahkan dapat dikatakan mendekati kebangkrutan.
financial distress
pada bank apabila tidak segera diselesaikan akan berdampak besar pada
bank tersebut dengan hilangnya kepercayaan dari nasabah. Tingkat
kesehatan bank merupakan salah satu faktor penting yang menunjukkan
efektifitas dan efisiensi perbankan dalam rangka mencapai tujuannya.
Taswan (2010:537) memberikan definisi
tingkat kesehatan bank sebagai “hasil penilaian kualitatif atas berbagai
aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui
penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, profitabilitas,
likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar”.
Penilaian
tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai keberhasilan perbankan
dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan serta dalam menjaga
fungsi intermediasi. Pada masa krisis ekonomi global, bank-bank
menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari
pemerintah mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana
simpanan masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan
dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga tingkat likuditas bank dengan
cara memberikan tingkat suku bunga yang tinggi.
Krisis
ekonomi global berdampak negatif terhadap perbankan konvensional
Indonesia karena bank konvensional Indonesia memiliki tingkat integritas
yang tinggi dengan sistem keuangan global. Selain itu, bank
konvensional sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar dan tingkat
suku bunga. Hal ini dapat dilihat pada Oktober 2008 tiga bank
konvensional yaitu PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank BNI Tbk., dan PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk meminta bantuan likuiditas dari Pemerintah (Humas
Bank Indonesia, 2010:8). Berbeda dengan bank konvensional,. Bank syariah
tidak rentan terhadap fluktuasi tingkat suku bunga karena bank syariah
tidak beroperasi dengan sistem bunga, eksposure
pembiayaan perbankan syariah lebih diarahkan kepada akivitas
perekonomian domestik sehingga belum memiliki tingkat integrasi yang
tinggi dengan sistem keuangan global.
Bank
Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu
bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode
CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan Sensitivity to market risk. Kriteria sensitivity to market risk
merupakan aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang
sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia
sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat kehati-hatian
bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS
pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang
di Indonesia pada akhir tahun 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi
dan moneter (Abidin, 2008:4).
Analisis
CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan
bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan kepanjangan dari Capital (C), Asset Quality (A), Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L), dan Sensitivity to Market Risk (S).
Analisis
CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004
perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penilaian
tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mencakup
penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan dilakukan
melalui penilaian terhadap kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui rasio ini
akan diketahui kemampuan menyanggah aktiva bank terutama kredit yang
disalurkan dengan sejumlah modal bank (Abdullah, 2003:60).
Rumus pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi CAR ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 1. Matriks Kriteria Peringkat Komponen Permodalan
Rasio
|
Peringkat
|
CAR ≥ 12%
|
1
|
9% ≤ CAR < 12%
|
2
|
8% ≤ CAR < 9%
|
3
|
6% < CAR < 8%
|
4
|
CAR ≤ 6%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
b. Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor aset bank dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen aktiva produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif dan tingkat
kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Rasio
Kualitas Aktiva Produktif merupakan rasio yang mengukur kemampuan
kualitas aktiva produktif yang dimiliki bank untuk menutup aktiva
produktif yang diklasifikasikan berupa kredit yang diberikan oleh bank.
Rasio ini mengindikasikan bahwa semakin besar rasio ini menunjukkan
semakin menurun kualitas aktiva produktif (Taswan, 2010:167).
Rumus untuk menghitung KAP(1) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi KAP(1) ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 2 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(1)
Rasio
|
Peringkat
|
KAP1 ≤ 2
|
1
|
2 < KAP1 ≤ 3%
|
2
|
3% < KAP1 ≤ 6%
|
3
|
6 < KAP1 ≤ 9%
|
4
|
KAP1 > 9%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Rasio
pemenuhan PPAP merupakan rasio yang mengukur kepatuhan bank dalam
membentuk PPAP untuk meminimalkan risiko akibat adanya aktiva produktif
yang berpotensi menimbulkan kerugian (Taswan, 2010:167).
Rumus untuk menghitung KAP(2) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi KAP(2) ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 3 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(2)
Rasio
|
Peringkat
|
KAP ≥ 110%
|
1
|
105% ≤ KAP2 < 110%
|
2
|
100% ≤ KAP2 < 105%
|
3
|
95% ≤ KAP2 < 100%
|
4
|
KAP2 < 95%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
c. Manajemen (Management)
Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan tingkat kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit Margin
(NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank yang
mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada
akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba. Net Profit Margin dihitung dengan membagi Net Income atau laba bersih dengan Operating Income atau laba usaha.
Rumus NPM adalah:
(Merkusiwati, 2007)
Predikat kesehatan bank dari segi NPM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 4 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NPM
Rasio
|
Peringkat
|
NPM ≥ 100%
|
1
|
81% ≤ NPM < 100%
|
2
|
66% ≤ NPM < 81%
|
3
|
51% ≤ NPM < 66%
|
4
|
NPM < 51%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
d. Profitabilitas (Earnings)
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor profitabilitas bank antara
lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Net Interest Margin (NIM) atau Net Operating Margin (NOM), dan Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO).
ROA
digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh laba
secara keseluruhan dari total aktiva yang dimiliki (Dendawijaya,
2009:118).
Rumus ROA adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi ROA ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 5 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROA
Rasio
|
Peringkat
|
ROA > 1,5%
|
1
|
1,25% < ROA ≤ 1,5%
|
2
|
0,5% < ROA ≤ 1,25%
|
3
|
0 < ROA ≤ 0,5%
|
4
|
ROA ≤ 0%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
ROE
mengindikasikan kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan
menggunakan ekuitasnya. Kenaikan dalam rasio ini berarti terjadi
kenaikan laba bersih dari bank yang bersangkutan dan selanjutnya
kenaikan tersebut akan menyebabkan kenaikan harga saham bank
(Dendawijaya, 2009:119)
Rumus ROE adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi ROE ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 6 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROE
Rasio
|
Peringkat
|
ROE > 15%
|
1
|
12,5% < ROE ≤ 15%
|
2
|
5% < ROE ≤ 12,5%
|
3
|
0 < ROE ≤ 5%
|
4
|
ROE ≤ 0%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Rasio
NIM mengindikasikan kemampuan bank menghasilkan pendapatan bunga bersih
dengan penempatan aktiva produktif (Taswan, 2009:167). Bank syariah
menjalankan kegiatan operasional bank tidak dengan sistem bunga, maka
dalam penilaian rasio NIM pada bank syariah menggunakan rasio Net Operating Margin (NOM) yang merupakan pendapatan operasi bersih terhadap rata-rata aktiva produktif.
Rumus NIM dan NOM adalah:
Predikat kesehatan bank dari segi NIM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 7 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NIM/NOM
Rasio
|
Peringkat
|
NIM > 3%
|
1
|
2% < NIM ≤ 3%
|
2
|
1,5% < NIM ≤ 2%
|
3
|
1% < NIM ≤ 1,5%
|
4
|
NIM ≤ 1%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
BOPO
digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi kemampuan bank dalam
melakukan kegiatan operasinya (Dendawijaya, 2009:120). Semakin tingga
rasio ini menunjukkan semakin tidak efisien biaya operasional bank.
Rumus BOPO adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi BOPO ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 8. Matriks Kriteria Peringkat Komponen BOPO
Rasio
|
Peringkat
|
BOPO ≤ 94%
|
1
|
94% < BOPO ≤ 95%
|
2
|
95% < BOPO ≤ 96%
|
3
|
96% < BOPO ≤ 97%
|
4
|
BOPO > 97%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen Loan to Deposit Ratio (LDR).
LDR
menunjukkan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali
penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang
diberikan sebagai sumber likuiditasnya (Dendawijaya, 2009:116).
Rumus LDR yaitu:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi LDR ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 9. Matriks Kriteria Peringkat Komponen LDR
Rasio
|
Peringkat
|
LDR ≤ 75%
|
1
|
75% < LDR ≤ 85%
|
2
|
85% < LDR ≤ 100%
|
3
|
100% < LDR ≤ 120%
|
4
|
LDR > 120%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian rasio sensitivitas terhadap risiko pasar didasarkan pada Interest Rate Risk Ratio (IRRR) yang proksi terhadap risiko pasar. IRRR menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.