Minggu, 20 Mei 2012

PENILAIAN KESEHATAN PERBANKAN DENGAN CAMELS




Nama  : Yogo Abiyadi
Npm   : 32109203
Kelas  : 3DB19
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan kepanjangan dari Capital (C), Asset Quality (A), Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L), dan Sensitivity to Market Risk (S). Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. 
Penurunan tingkat kesehatan bank secara terus-menerus dapat menyebabkan terjadinya
financial distress
yaitu keadaan yang sangat sulit bahkan dapat dikatakan mendekati kebangkrutan.
financial distress
pada bank apabila tidak segera diselesaikan akan berdampak besar pada bank tersebut dengan hilangnya kepercayaan dari nasabah. Tingkat kesehatan bank merupakan salah satu faktor penting yang menunjukkan efektifitas dan efisiensi perbankan dalam rangka mencapai tujuannya.
Taswan (2010:537) memberikan definisi tingkat kesehatan bank sebagai “hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, profitabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar”. 
Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai keberhasilan perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan serta dalam menjaga fungsi intermediasi. Pada masa krisis ekonomi global, bank-bank menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga tingkat likuditas bank dengan cara memberikan tingkat suku bunga yang tinggi. 
Krisis ekonomi global berdampak negatif terhadap perbankan konvensional Indonesia karena bank konvensional Indonesia memiliki tingkat integritas yang tinggi dengan sistem keuangan global. Selain itu, bank konvensional sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar dan tingkat suku bunga. Hal ini dapat dilihat pada Oktober 2008 tiga bank konvensional yaitu PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank BNI Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk meminta bantuan likuiditas dari Pemerintah (Humas Bank Indonesia, 2010:8). Berbeda dengan bank konvensional,. Bank syariah tidak rentan terhadap fluktuasi tingkat suku bunga karena bank syariah tidak beroperasi dengan sistem bunga, eksposure pembiayaan perbankan syariah lebih diarahkan kepada akivitas perekonomian domestik sehingga belum memiliki tingkat integrasi yang tinggi dengan sistem keuangan global. 
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan Sensitivity to market risk. Kriteria sensitivity to market risk merupakan aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahun 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter (Abidin, 2008:4).
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan kepanjangan dari Capital (C), Asset Quality (A), Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L), dan Sensitivity to Market Risk (S). 
Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. 
Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan dilakukan melalui penilaian terhadap kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui rasio ini akan diketahui kemampuan menyanggah aktiva bank terutama kredit yang disalurkan dengan sejumlah modal bank (Abdullah, 2003:60).
Rumus pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah:
 (SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi CAR ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 1. Matriks Kriteria Peringkat Komponen Permodalan
Rasio
Peringkat
CAR ≥ 12%
1
9% ≤ CAR < 12%
2
8% ≤ CAR < 9%
3
6% < CAR < 8%
4
CAR ≤ 6%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
b. Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor aset bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif dan tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Rasio Kualitas Aktiva Produktif merupakan rasio yang mengukur kemampuan kualitas aktiva produktif yang dimiliki bank untuk menutup aktiva produktif yang diklasifikasikan berupa kredit yang diberikan oleh bank. Rasio ini mengindikasikan bahwa semakin besar rasio ini menunjukkan semakin menurun kualitas aktiva produktif (Taswan, 2010:167).
Rumus untuk menghitung KAP(1) adalah:
 (SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi KAP(1) ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 2 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(1)
Rasio
Peringkat
KAP­1­ ≤ 2
1
2 < KAP1 ≤ 3%
2
3% < KAP1 ≤ 6%
3
6 < KAP1 ≤ 9%
4
KAP1 > 9%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Rasio pemenuhan PPAP merupakan rasio yang mengukur kepatuhan bank dalam membentuk PPAP untuk meminimalkan risiko akibat adanya aktiva produktif yang berpotensi menimbulkan kerugian (Taswan, 2010:167).
Rumus untuk menghitung KAP(2) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi KAP(2) ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 3 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(2)
Rasio
Peringkat
KAP ≥ 110%
1
105% ≤ KAP2 < 110%
2
100% ≤ KAP2 < 105%
3
95% ≤ KAP2 < 100%
4
KAP2 < 95%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
c. Manajemen (Management)
Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan tingkat kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit Margin (NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank yang mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba. Net Profit Margin dihitung dengan membagi Net Income atau laba bersih dengan Operating Income atau laba usaha.
Rumus NPM adalah:
 (Merkusiwati, 2007)
Predikat kesehatan bank dari segi NPM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 4 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NPM
Rasio
Peringkat
NPM ≥ 100%
1
81% ≤ NPM < 100%
2
66% ≤ NPM < 81%
3
51% ≤ NPM < 66%
4
NPM < 51%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
d. Profitabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor profitabilitas bank antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Net Interest Margin (NIM) atau Net Operating Margin (NOM), dan Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO).
ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh laba secara keseluruhan dari total aktiva yang dimiliki (Dendawijaya, 2009:118).
Rumus ROA adalah:
 (SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi ROA ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 5 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROA
Rasio
Peringkat
ROA > 1,5%
1
1,25% < ROA ≤ 1,5%
2
0,5% < ROA ≤ 1,25%
3
0 < ROA ≤ 0,5%
4
ROA ≤ 0%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
ROE mengindikasikan kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan menggunakan ekuitasnya. Kenaikan dalam rasio ini berarti terjadi kenaikan laba bersih dari bank yang bersangkutan dan selanjutnya kenaikan tersebut akan menyebabkan kenaikan harga saham bank (Dendawijaya, 2009:119)
Rumus ROE adalah:
 (SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi ROE ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 6 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROE
Rasio
Peringkat
ROE > 15%
1
12,5% < ROE ≤ 15%
2
5% < ROE ≤ 12,5%
3
0 < ROE ≤ 5%
4
ROE ≤ 0%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Rasio NIM mengindikasikan kemampuan bank menghasilkan pendapatan bunga bersih dengan penempatan aktiva produktif (Taswan, 2009:167). Bank syariah menjalankan kegiatan operasional bank tidak dengan sistem bunga, maka dalam penilaian rasio NIM pada bank syariah menggunakan rasio Net Operating Margin (NOM) yang merupakan pendapatan operasi bersih terhadap rata-rata aktiva produktif.
Rumus NIM dan NOM adalah:
Predikat kesehatan bank dari segi NIM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 7 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NIM/NOM
Rasio
Peringkat
NIM > 3%
1
2% < NIM ≤ 3%
2
1,5% < NIM ≤ 2%
3
1% < NIM ≤ 1,5%
4
NIM ≤ 1%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
BOPO digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya (Dendawijaya, 2009:120). Semakin tingga rasio ini menunjukkan semakin tidak efisien biaya operasional bank.
Rumus BOPO adalah:
 (SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi BOPO ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 8. Matriks Kriteria Peringkat Komponen BOPO
Rasio
Peringkat
BOPO ≤ 94%
1
94% < BOPO ≤ 95%
2
95% < BOPO ≤ 96%
3
96% < BOPO ≤ 97%
4
BOPO > 97%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen Loan to Deposit Ratio (LDR).
LDR menunjukkan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya (Dendawijaya, 2009:116).
Rumus LDR yaitu:
 (SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi LDR ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 9. Matriks Kriteria Peringkat Komponen LDR
Rasio
Peringkat
LDR ≤ 75%
1
75% < LDR ≤ 85%
2
85% < LDR ≤ 100%
3
100% < LDR ≤ 120%
4
LDR > 120%
5
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian rasio sensitivitas terhadap risiko pasar didasarkan pada Interest Rate Risk Ratio (IRRR) yang proksi terhadap risiko pasar. IRRR menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.

Sistem Informasi Akuntansi Perbankan

nama   : Yogo Abiyadi
Npm    : 32109203
Kelas  : 3DB19

SISTEM INFORMASI PELAPORAN BANK KEPADA BANK INDONESIA
Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI)
SIMSPBI merupakan sistem informasi terpadu untuk mendukung tugas pengawasan, pemeriksaan dan pengaturan perbankan BI.
Tujuan dari penerapan SIM-SPBI adalah :
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pengawasan dan pemeriksaan bank;
  • Menciptakan keseragaman (standarisasi) dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan bank.
  • Mengoptimalkan Pengawas dan Pemeriksa Bank dalam menganalisa kondisi bank sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan dan pemeriksaan bank;
  • Memudahkan audit trail oleh pihak yang berkepentingan;
  • Meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi 
SIM-SPBI terdiri dari 3 subsistem yakni :
  1. Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan, pemeriksaan dan penelitian bank umum. Melalui SIMWAS, pengawas bank akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisa dan memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan bank (termasuk Tingkat Kesehatan Bank dan profil risiko) secara cepat. Modul-modul yang tersedia antara lain modul Data Pokok Bank dan modul Fit and Proper Test (FPT).
  2. Sistem Informasi Bank dalam Investigasi (SIBADI), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan tertib administrasi dan kemudahan pemantauan tugas dalam rangka investigasi tindak pidana di bidang perbankan. Melalui SIBADI, dapat dilakukan pemantauan terhadap perkembangan investigasi atas dugaan tindak pidana yang diakukan oleh suatu bank sejak laporan penyimpangan diterima, jadwal investigasi, langkah-langkah yang telah dilakukan sampai dengan hasil akhir investigasi dimaksud.
  3. Data Mart Data Pokok Bank, yang menyediakan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, kepemilikan dan kepengurusan, operasional dan strategi pengawasan yang diterapkan pada suatu bank sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan informasi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank. 
Sistem Informasi Debitur (SID)
SID adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur baik perorangan maupun badan usaha, yang diolah berdasarkan laporan penyediaan dana yang diterima Bank Indonesia dari Pelapor. SID dikembangkan dengan tujuan untuk membantu :
  1. Bagi pemberi kredit, antara lain :
    • Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit
    • Mengurangi ketergantungan pemberi kredit kepada agunan konvensional.Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan.
  2. Bagi penerima kredit, antara lain :
    • Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit
    • Nasabah baru,khususnya yang tergolong sebagai UMKM,a kan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
Sistem Informasi Manajemn Pengawasan BPR (SIMWAS BPR)
SIMWAS-BPR merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sistem pengawasan BPR. Melalui SIMWAS, pengawas BPR akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisis terhadap kondisi BPR, mempercepat diperolehnya informasi kondisi keuangan BPR (termasuk Tingkat Kesehatan BPR), meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi perbankan. Modul-modul yang tersedia dalam aplikasi SIMWAS BPR antara lain modul perizinan pendirian BPR, data pokok BPR, Tingkat Kesehatan BPR, status BPR, cabut izin usaha dan likuidasi BPR.
ket: http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Ikhtisar+Perbankan/Pengaturan+dan+Pengawasan+Bank/Sistem+Informasi+Perbankan/

Bank Muamalat Indonesia

Nama  : Yogo Abiyadi
Npm    : 32109203
Kelas  : 3db19


Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Didirikan pada tahun 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. Mulai beroperasi pada tahun 1992, yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun 1994, telah menjadi bank devisa. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip Wadiah (titipan) dan  Mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual beli, bagi-hasil, dan sewa.


Pembentukan
Ide mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) tercetus dalam sebuah loka karya MUI bertema "Masalah Bunga Bank dan Perbankan" yang diadakan pada pertengahan Agustus 1990 di Cisarua, bogor. Peserta loka karya sepakat menugaskan Komite Pengembangan Ekonomi umat membentuk sebuah bank yang kegiatannya berpedoman pada Syariah Islam. keputusan ini dikukuhkan dalam Munas MUI akhir Agustus 1990 di Jakarta. Tim yang terbentuk, yang kemudian dikenal sebagai Tim Perbankan MUI, diketuai Dr. H.M. Amin Aziz.
Bank Islam yang terbentuk disepakati bernama Bank Muamalat Indonesia (BMI). "Muamalat" dalam istilah fiqih berarti hukum yang mengatur hubungan antarmanusia. Nama alternatif lain yang muncul pada masa pembentukan itu adalah Bank Syariat Islam. Namun mengingat pengalaman pemakaian kata 'syariat islam' pada Piagam Jakarta, akhirnya nama itu tidak dipilih. Nama lain yang diusulkan adalah Bank Muamalat Islam Indonesia. Presiden Soeharto kemudian menyetujui nama terkahir dengan menghilangkan kata "Islam".

Jaringan
Sejak kehadirannya pada 27 Syawal 1412 Hijriah, Bank Muamalat telah membuka pintu kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan bank syariah. Kehadiran Bank Muamalat tidak hanya untuk memposisikan sebagai bank pertama murni syariah, namun dilengkapi dengan keunggulan jaringan Real Time On Line terluas di Indonesia. Saat ini Bank Mumalat memberikan layanan melalui 312 gerai yang tersebar di 33 provinsi, didukung jaringan lebih dari 3.800 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh Indonesia, serta merupakan satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia.


Prestasi

Saat ini Bank Muamalat melayani hampir 3.000.000 nasabah seluruh Indonesia. Memantapkan eksistensinya di antara perbankan syariah, Bank Muamalat Indonesia menjadi bank syariah pertama yang membuka layanan di luar negri. Tak tanggung-tanggung, BMI menjalin kerjasama dengan jaringan Malaysia Electronic Payment System (MEPS) sehingga layanan BMI dapat diakses di lebih dari 2000 ATM di Malaysia. Sebagai Bank Pertama Murni Syariah, bank muamalat berkomitmen untuk menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya comply terhadap syariah, namun juga kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga pelosok nusantara. Komitmen tersebut diapresiasi oleh pemerintah, media massa, lembaga nasional dan internasional dan masyarakat luas melalui lebih dari 70 award bergengsi yang diterima oleh BMI. Award tersebut diberikan kepada BMI secara institusional, disamping itu, juga terhadap Sumber Daya Insani (SDI) serta produk dan layanannya, menyisihkan tidak hanya bank syariah lain namun bahkan saudara-saudara tuanya, perbankan konvensional. Di antara award bagi institusi BMI yang paling bergengsi antara lain sebagai Bank Nasional Terbaik (Harian Bisnis Indonesia, 2008). Award bagi produk bank muamalat paling banyak diraih oleh tabungannya, Shar-e. Secara fantastis produk ini pernah memborong 4 award sekaligus dari Museum Rekor Indonesia (MURI) yaitu sebagai rekening bank instan dalam kemasan pertama di Indonesia, sebagai kartu bank pertama yang nomor kartunya sesuai dengan nomor rekening, sebagai produk dengan pertumbuhan Jaringan Real Time Online dengan jumlah terbanyak, serta sebagai tabungan dengan pertumbuhan prosentase nasabah produk bank tercepat di Indonesia. Produk Shar-e menjangkau nasabah hingga pelosok pedesaan di Indonesia hingga memungkinkan nasabah melakukan transaksi setor tunai secara gratis di lebih dari 3800 kantor pos online. Disamping itu, nasabah dapat melakukan tarik tunai secara gratis di ATM semua Bank di Indonesia serta transaksi debet di lebih dari 100.000 merchant, suatu fitur yang amat jarang dimiliki oleh kompetitornya. Dengan fitur produk yang sangat unggul, berbagai award yang diraih tentu merupakan hal yang pantas.

ket : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Muamalat_Indonesia

credit of letter

Nama : Yogo Abiyadi

NPM  : 32109203
Kelas : 3DB19

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Pelaku L/C
·         Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·         Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
·         Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
·        Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
·     Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
·      Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib.
·        Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll.

Tata cara pembayaran dengan L/C
1.   Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.

2.      Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.

3.  Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.

4.      Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.


Jenis-jenis L/C
  • Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
  • Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

  • Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.

  • Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

  • Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.

  • Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.

  • Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.

  • Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

  • Transferable L/C
Beneficiary berhak meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.